Soko Bisnis

Serbu! Kuota Penukaran Uang Baru di Bandung, Bandung, Bogor, Depok Tinggal Sedikit Lagi, Kuota Cepat Habis!

Tukar Uang Baru 2025, Cukup Klik dan Datang! Langkah Mudah Lewat Kas Keliling BI Tinggal Pilih Tanggal dan Lokasi, Penukaran Uang Baru Bisa Diatur di Rumah

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
20 Maret 2025

Penukaran uang baru resmi BI Lebaran 2025 kini lebih mudah! Cek situs resmi tukar uang BI 2025 di pintar.bi.go.id, daftar online tanpa antre, dan dapatkan kuota tukar uang BI Lebaran di lokasi kas keliling Jawa Barat. Jangan lewatkan jadwal tukar uang baru 2025 dan akses link penukaran uang baru BI sekarang juga!

SOKOGURU, BANDUNG - Kini, tukar uang baru 2025 makin praktis tanpa perlu datang lebih awal atau antre berjam-jam. 

Bank Indonesia resmi meluncurkan layanan tukar uang baru via online lewat situs pintar.bi.go.id. 

Cukup klik, pilih lokasi seperti Depok, Bogor, Bandung, dan Cirebon, lalu atur jadwal tukar sesuai kuota yang tersedia. 

Jangan khawatir soal syaratnya, Anda hanya perlu KTP, isi data diri, dan tentukan jumlah lembar uang yang ingin ditukar. 

Kuota terbatas, jadi siapa cepat dia dapat! Jangan tunda karena lokasi tukar uang baru terdekat bisa langsung penuh!

Tukar Uang Baru Kini Bisa Online? Begini Trik Resmi dari Bank Indonesia!

Tinggal duduk santai di rumah, kini Anda bisa tukar uang baru 2025 hanya lewat smartphone. 

Layanan kas keliling BI Jawa Barat telah dibuka dengan jadwal terbaru menjelang Lebaran. 

Batas penukaran maksimal Rp4,3 juta per orang, dan semua transaksi aman serta resmi. Gunakan fitur pintar.bi.go.id, cek langsung lokasi penukaran di Bandung, Depok, hingga Cirebon, dan booking jadwal dalam hitungan detik. 

Jangan sampai ketinggalan! Cara ini dijamin cepat, praktis, dan anti ribet – cukup klik dan datang!

Layanan kas keliling yang bisa diakses secara online

Bagi masyarakat di wilayah Bogor, Depok, Bandung, dan Cirebon yang ingin menukar uang baru untuk kebutuhan lebaran 2025, Bank Indonesia menyediakan layanan kas keliling yang bisa diakses secara online. 

Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan penukaran uang rupiah baru dengan mudah dan terjadwal sesuai lokasi dan kuota yang tersedia.

Untuk memulai proses penukaran uang baru, masyarakat dapat membuka situs resmi Bank Indonesia di tautan https://pintar.bi.go.id/, kemudian memilih opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling". 

Pilihan ini akan menampilkan jadwal dan lokasi kas keliling yang tersedia di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat.

Langkah berikutnya adalah memilih Provinsi Jawa Barat sebagai wilayah tujuan, lalu sistem akan menampilkan sejumlah lokasi penukaran uang yang mencakup Depok, Bogor, Bandung, dan Cirebon. 

Calon penukar dapat memilih lokasi terdekat dari domisili mereka dengan mengklik menu "Lihat Lokasi".

Apabila masih terdapat kuota penukaran uang di lokasi pilihan seperti Depok, Bogor, Bandung, atau Cirebon, masyarakat bisa menentukan tanggal serta waktu kunjungan sesuai ketersediaan. Pastikan kuota masih tersedia agar bisa lanjut ke tahap selanjutnya.

Setelah menentukan jadwal, langkah selanjutnya adalah mengisi data pribadi pada formulir yang tersedia, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. 
Data ini diperlukan untuk keperluan verifikasi saat proses penukaran uang.

Pastikan proses pemesanan dilakukan segera agar tidak kehabisan kuota

Kemudian, calon penukar harus mencantumkan jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang ingin ditukar, sesuai dengan batas maksimal yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Pastikan tidak melebihi batas yang sudah ditentukan.

Setelah semua data lengkap, checklist kotak pernyataan sebagai bentuk persetujuan, lalu klik tombol "Pesan" untuk mendapatkan bukti pemesanan yang sah. Pastikan proses pemesanan dilakukan segera agar tidak kehabisan kuota.

Bukti pemesanan akan muncul setelah pemesanan selesai. Silakan unduh atau cetak bukti pemesanan tersebut karena berisi kode pemesanan yang harus dibawa saat penukaran. Bukti ini wajib ditunjukkan saat proses penukaran uang di lokasi kas keliling.

Saat mendatangi lokasi kas keliling, pastikan membawa bukti pemesanan yang sudah dicetak beserta KTP asli. 

Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah dipilih sebelumnya dan tidak bisa diubah setelah dikonfirmasi.

Syarat utama dalam penukaran uang baru tahun 2025 di wilayah Depok, Bogor, Bandung, dan Cirebon antara lain datang tepat waktu sesuai jadwal, membawa uang sesuai jumlah yang dipesan, dan menyusun uang berdasarkan pecahan serta tahun emisi secara rapi dan seragam.

Menurut ketentuan Bank Indonesia, maksimal uang yang dapat ditukarkan per orang adalah Rp4,3 juta. 

Pastikan mengikuti prosedur agar proses penukaran berjalan lancar

Batas ini ditetapkan agar pelayanan dapat merata kepada seluruh masyarakat yang ingin menukar uang baru menjelang Lebaran 2025.

Untuk mengecek lokasi penukaran uang baru, silakan kunjungi tautan https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling, lalu pilih provinsi tempat tinggal, dan klik "Lihat Lokasi". Sistem akan menampilkan lokasi kas keliling di wilayah Jawa Barat seperti Depok, Bogor, Bandung, dan Cirebon.

Demikian panduan lengkap mengenai cara tukar uang baru 2025 di Bank Indonesia dan bank-bank mitra seperti Bank BCA, BSI, Mandiri, dan BRI, beserta jadwal resmi yang telah ditetapkan. Pastikan mengikuti prosedur agar proses penukaran berjalan lancar.

BI akan mengumumkan jadwal resmi lewat situs dan akun media sosialnya.

Berikut ini jadwal lengkapnya:

Periode I: 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB (penukaran 4–9 Maret)
Periode II: 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB (penukaran 10–16 Maret)
Periode III: 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB (penukaran 17–23 Maret)
Periode IV: 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB (penukaran 24–27 Maret)

Pecahan uang yang bisa ditukar

Tahun ini, BI menetapkan batas maksimal penukaran uang sebesar Rp4,3 juta per orang. 

Rinciannya yaitu Uang Pecahan Besar (UPB) Rp2 juta terdiri dari Rp50 ribu 30 lembar dan Rp20 ribu 25 lembar. 

Sementara Uang Pecahan Kecil (UPK) Rp2,3 juta terdiri dari Rp10 ribu 100 lembar, Rp5 ribu 200 lembar, Rp2 ribu 100 lembar, dan Rp1 ribu 100 lembar. (*)